• <div style='background-color: #000000;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Fungsi Kebudayaan Dikembalikan ke Kemdikbud

M Nuh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi mengelola aset kebudayaan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Serahterima aset kebudayaan ini dilakukan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, di Gedung Kemdikbud, Senin (26/3).

Sesuai berkas serah terima yang ditandatangani kedua menteri ini, aset- aset kebudayaan ini meliputi 3.886 sumber daya manusia (SDM), anggaran dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kebudayaan.

Ke- 3.886 SDM yang diserahkan kepada kepada Kemdikbud ini meliputi 2.940 pegawai Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, 1.262 pegawai Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film serta 351 pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.

Sementara aset dan dokumen yang perlu segera dialihkan adalah aset dan dokumen yang melekat pada tugas dan fungsi kebudayaan. “Seperti dokumen pelaksanaan tugas-tugas Lembaga Sensor Film (LSF), museum-museum beserta isinya, situs dan benda purbakala,” papar Mohammad Nuh. Ia juga menyampaikan, sebelum fungsi kebudayaan diintegrasikan dengan pariwisata pada 2000 lalu, secara kelembagaan ada delapan eselon II yang menangani kebudayaan.

Setelah fungsi kebudayaan disatukan kembali dengan fungsi pendidikan bakal ada sembilan eselon II yang terdiri dari satu sekretariat, lima direktorat jenderal (ditjen) dan tiga lembaga pusat yang akan menjalankan fungsi kebudayaan.

Masing- masing Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Sejarah dan Nilai Budaya, Pembinaan Kesenian dan Perfilman, Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi serta Direktorat Internalisasi dan Diplomasi Kebudayaan.

Sedangkan lembaga pusat ini terdiri atas Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan serta Pusat Pengembangan SDM Kebudayaan.

Untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyerahkan 43 unit. Meliputi 14 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), 11 Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dan 10 Balai Arkeologi.
“Termasuk satu museum nasional, satu galeri nasional, lima museum khusus, dan lembaga sensor film,” papar mendikbud.

Mendikbud menambahkan, dengan penyerahan dan integrasi fungsi kebudayaan ini tugas kementriannya akan semakin banyak. Namun ia berjanji akan mengelola dengan baik fungsi kebudayaan. “Meski ruang kerjanya banyak, akan kami kerjakan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Sumber : Republika
http://kemdikbud.com/fungsi-kebudayaan-dikembalikan-ke-kemdikbud.html

0 komentar:

Posting Komentar